Kamis, 08 Juni 2017

TUGAS SOFTSKILL
ETIKA BISNIS
KASUS KONFLIK SOSIAL

3EA22
KELOMPOK 6
Anggota:

  1. M Rizky K (16214255)
  2. Marshiella K H (16214425)
  3. Maudina Nurgustiani (16214455)
  4. Medina Rizky (16214519)
  5. M. Ikhsan (16214795)

8 Contoh Kasus konflik sosial di Indonesia
Setelah tahun 1998 banyak terjadi konflik sosial di negara Indonesia, berikut beberapa contohnya:

1. Kasus Maluku dan Maluku Utara
Terjadi pada tahun 1999 – 2002, konflik ini menewaskan 8000-9000 orang meninggal dunia. Sedangkan 70.000 orang lainnya mengungsi. Sekitar 29.000 rumah terbakar, 7.046 rusak termasuk 46 masjid, 47 gereja, 719 toko, dan 38 gedung pemerintah. Hingga pada era SBY dan JK dibuatlah perjanjian Malino II dan penanganan pengungsi.
2. Kasus Sampit di Kalimantan Tengah
Terjadi pada tahun 2001, konflik antara etnis Madura dan Dayak telah menewaskan 400-500 orang dan sebanyak 108.000 orang mengungsi. Kerugian materi sebanyak 192 rumah dibakar dan 784 lainnya rusak, 16 mobil dan 43 sepeda motor hancur. Positifnya pemerintah mengevakuasi pengungsi dan mengirimkan pasukan tambahan baik Brimob maupun TNI.
3. Kasus Transito Mataram
Terjadi pada tahun 1998-2006, konflik yang berlatar belakang perbedaan keyakinan pemeluk Ahmadiyah dan Syiah telah menewaskan 9 orang, 8 luka-luka, 9 orang mengalami gangguan jiwa, 379 orang terusir dari rumahnya, 9 orang dipaksa cerai, dan 3 ibu keguguran. Akibatnya 11 tempat ibadah dan 144 rumah rusak.
4. Kasus kerusuhan Mei 1998 di Jakarta
Terjadi pada bulan Mei 1998 di Jakarta selama 3 hari dari 13 Mei – 15 Mei, peristiwa ini menyebabkan 1.217 orang meninggal, 85 orang di perkosa, dan 70.000 orang mengungsi.  Penyebabnya adalah penculikan aktivis, penembakan mahasiswa Trisakti, dan memburuknya perekonomian. Etnis Tionghoa menjadi sasaran kemarahan pada saat itu. Kerugian materil diperkiraan mencapai Rp. 2,5 Triliun.
5. Kasus konflik Lampung Selatan
Terjadi pada 27-29 Oktober 2012 di kecamatan Kalinda dan Way Panji. 14 orang di laporkan tewas dan belasan lainnya luka parah. 1.700 warga mengungsi, kerugian di taksir mencapai Rp 24,88 miliar dan 532 rumah dibakar. Penyebabnya adalah kesalahpahaman dua kelompok warga.
6. Konflik Poso, di Sulawesi Tengah
Terjadi pada tanggal 28 Oktober – 3 November 2012. Penyebab itu ialah salah kelola pasca konflik, evaluasi jaringan terorisme, dan kebijakan penanganan terorisme di Poso.
7. Konflik antar Golongan dan Pemerintah(GAM, RMS, dan OPM)
Kelompok ini menginginkan kemerdekaan sendiri dan lepas dari Indonesia. Untuk melakukan aksinya kerap terjadi pemberontakan dan membuat warga merasa sangat terganggu. Pasalnya gerakan separatis seperti ini hanya akan membuat situasi menjadi buruk.


8. Konflik sosial yang terjadi di Aceh Singkil
Aksi pembakaran beberapa gereja yang terjadi tanggal 13 Oktober 2015 di Aceh Singkil diawali dengan demonstrasi yang dilakukan oleh remaja Muslim. Mereka menuntut pemerintah setempat untuk melakukan pembongkaran terhadap sejumlah gereja yang dianggap tidak memiliki izin. Karena tensi yang tinggi, sebanyak 600 orang kemudian memutuskan melakukan pembakaran terhadap beberapa gereeja yang ada. Konflik ini mengakibatkan 1 orang tewas dan 4 orang luka-luka.


Sumber:
https://m.detik.com/news/berita/2125635/lima-kasus-konflik-sosial-terburuk-pasca-1998

https://nasional.sindonews.com/topic/2138/konflik-sosial-halaman-1/36


TUGAS SOFTSKILL
ETIKA BISNIS

Nama: Marshiella Karisa H
Kelas: 3EA22
NPM: 16214425


Peran Sistem Pengaturan, Good Governance


A. Definisi pengaturan
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

  • Lydia Harlina Martono

Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.

Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.


B. Karakteristik pengaturan
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;

1.    Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.

2.    Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).

3.    Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.

4.     Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
                 
5.     Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.

6.     Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.

7.      Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.

8.    Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.

9.    Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.

C. Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
   Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
     Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
 Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1.    Hidup
2.    Kemerdekaan dan keamanan badan
3.    Diakui kepribadiannya
4.  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5.    Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.    Mendapatkan asylum
7.    Mendapatkan suatu kebangsaan
8.    Mendapatkan hak milik atas benda
9.    Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

D. Kaitannya dengan etika bisnis
1.    Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal  yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.    Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).  Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
SUMBER:
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html?m=1
https://www.google.co.id/amp/s/nindyaklarasinta.wordpress.com/2015/12/24/hubungan-comission-of-human-dengan-etika-bisnis-softskill/amp/