Rabu, 22 November 2017

Tugas Softskill

TUGAS SOFTSKILL
KOMUNIKASI BISNIS

Membuat Usaha


Usaha yang akan dijalankan adalah membuka tempat makan yang sering disebut Café dan Nama dari usaha ini adalah Coffee Rose. Karena, konsep dari café ini mengutamakan garden atau bisa dikatakan café semi outdoor. Tidak hanya interior yang lebih diutamakan, rasa kopi dan menunya juga berisikan menu-menu yang pada umumnya disukai anak muda terutama.



  • Visi: menjadikan Coffee Rose café ini menjadi tempat yang diminati oleh anak-anak muda untuk menghabiskan waktu sendiri atau berkumpul bersama teman atau keluarga.
  • Misi:
  1. Menyediakan tempat yang nyaman untuk bersantai dan berkumpul
  2. Menyediakan coffee yang berkualitas
  3. Pelanggan merupakan prioritas utama
  4. Menyediakan menu-menu yang menarik.
  5. Memotivasi karyawan untuk bisa maju dan menjadikan pengalaman untuk bisa membuka usaha sendiri.

  • Struktur Organisasi



Rabu, 04 Oktober 2017

TUGAS SOFTSKIL
KOMUNIKASI BISNIS

Mengomentari Slogan Iklan di Media Sosial
Slogan dari treveloka: traveloka dulu, liburan kemudian

Berita terkait tentang Traveloka
Traveloka Kantongi Pendanaan Rp 6,6 Triliun dari Expedia

Traveloka merupakan salah satu aplikasi yang menawarkan kemudahan konsumen dalam membeli tiket pesawat, kereta api, dan transportasi lainnya. Bukan tiket saja yang ditawarkan dari traveloka, ada juga hotel-hotel diseluruh indonesia dan juga di manca negara. Dan ada juga villa, resorts, hostels. Dengan kemudahan yang diberikan dalam memesannya dan juga pembayarannya yang terpecaya melalui transfer di atm membuat kita sebagai konsumen bisa memesan tiket pesawat dan memesan kamar hotel dimana saja. Maka slogan dari Traveloka yang mengatakan "traveloka dulu, liburan kemudian" ini sangatlah tepat bagi konsumen yang ingin pergi untuk liburan. dengan pemesanan yang mudah dan dimana saja.

Link berita:
http://tekno.liputan6.com/read/3042969/traveloka-kantongi-pendanaan-rp-66-triliun-dari-expedia


Kamis, 08 Juni 2017

TUGAS SOFTSKILL
ETIKA BISNIS
KASUS KONFLIK SOSIAL

3EA22
KELOMPOK 6
Anggota:

  1. M Rizky K (16214255)
  2. Marshiella K H (16214425)
  3. Maudina Nurgustiani (16214455)
  4. Medina Rizky (16214519)
  5. M. Ikhsan (16214795)

8 Contoh Kasus konflik sosial di Indonesia
Setelah tahun 1998 banyak terjadi konflik sosial di negara Indonesia, berikut beberapa contohnya:

1. Kasus Maluku dan Maluku Utara
Terjadi pada tahun 1999 – 2002, konflik ini menewaskan 8000-9000 orang meninggal dunia. Sedangkan 70.000 orang lainnya mengungsi. Sekitar 29.000 rumah terbakar, 7.046 rusak termasuk 46 masjid, 47 gereja, 719 toko, dan 38 gedung pemerintah. Hingga pada era SBY dan JK dibuatlah perjanjian Malino II dan penanganan pengungsi.
2. Kasus Sampit di Kalimantan Tengah
Terjadi pada tahun 2001, konflik antara etnis Madura dan Dayak telah menewaskan 400-500 orang dan sebanyak 108.000 orang mengungsi. Kerugian materi sebanyak 192 rumah dibakar dan 784 lainnya rusak, 16 mobil dan 43 sepeda motor hancur. Positifnya pemerintah mengevakuasi pengungsi dan mengirimkan pasukan tambahan baik Brimob maupun TNI.
3. Kasus Transito Mataram
Terjadi pada tahun 1998-2006, konflik yang berlatar belakang perbedaan keyakinan pemeluk Ahmadiyah dan Syiah telah menewaskan 9 orang, 8 luka-luka, 9 orang mengalami gangguan jiwa, 379 orang terusir dari rumahnya, 9 orang dipaksa cerai, dan 3 ibu keguguran. Akibatnya 11 tempat ibadah dan 144 rumah rusak.
4. Kasus kerusuhan Mei 1998 di Jakarta
Terjadi pada bulan Mei 1998 di Jakarta selama 3 hari dari 13 Mei – 15 Mei, peristiwa ini menyebabkan 1.217 orang meninggal, 85 orang di perkosa, dan 70.000 orang mengungsi.  Penyebabnya adalah penculikan aktivis, penembakan mahasiswa Trisakti, dan memburuknya perekonomian. Etnis Tionghoa menjadi sasaran kemarahan pada saat itu. Kerugian materil diperkiraan mencapai Rp. 2,5 Triliun.
5. Kasus konflik Lampung Selatan
Terjadi pada 27-29 Oktober 2012 di kecamatan Kalinda dan Way Panji. 14 orang di laporkan tewas dan belasan lainnya luka parah. 1.700 warga mengungsi, kerugian di taksir mencapai Rp 24,88 miliar dan 532 rumah dibakar. Penyebabnya adalah kesalahpahaman dua kelompok warga.
6. Konflik Poso, di Sulawesi Tengah
Terjadi pada tanggal 28 Oktober – 3 November 2012. Penyebab itu ialah salah kelola pasca konflik, evaluasi jaringan terorisme, dan kebijakan penanganan terorisme di Poso.
7. Konflik antar Golongan dan Pemerintah(GAM, RMS, dan OPM)
Kelompok ini menginginkan kemerdekaan sendiri dan lepas dari Indonesia. Untuk melakukan aksinya kerap terjadi pemberontakan dan membuat warga merasa sangat terganggu. Pasalnya gerakan separatis seperti ini hanya akan membuat situasi menjadi buruk.


8. Konflik sosial yang terjadi di Aceh Singkil
Aksi pembakaran beberapa gereja yang terjadi tanggal 13 Oktober 2015 di Aceh Singkil diawali dengan demonstrasi yang dilakukan oleh remaja Muslim. Mereka menuntut pemerintah setempat untuk melakukan pembongkaran terhadap sejumlah gereja yang dianggap tidak memiliki izin. Karena tensi yang tinggi, sebanyak 600 orang kemudian memutuskan melakukan pembakaran terhadap beberapa gereeja yang ada. Konflik ini mengakibatkan 1 orang tewas dan 4 orang luka-luka.


Sumber:
https://m.detik.com/news/berita/2125635/lima-kasus-konflik-sosial-terburuk-pasca-1998

https://nasional.sindonews.com/topic/2138/konflik-sosial-halaman-1/36


TUGAS SOFTSKILL
ETIKA BISNIS

Nama: Marshiella Karisa H
Kelas: 3EA22
NPM: 16214425


Peran Sistem Pengaturan, Good Governance


A. Definisi pengaturan
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

  • Lydia Harlina Martono

Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.

Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.


B. Karakteristik pengaturan
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;

1.    Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.

2.    Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).

3.    Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.

4.     Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
                 
5.     Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.

6.     Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.

7.      Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.

8.    Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.

9.    Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.

C. Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
   Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
     Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
 Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1.    Hidup
2.    Kemerdekaan dan keamanan badan
3.    Diakui kepribadiannya
4.  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5.    Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.    Mendapatkan asylum
7.    Mendapatkan suatu kebangsaan
8.    Mendapatkan hak milik atas benda
9.    Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

D. Kaitannya dengan etika bisnis
1.    Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal  yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.    Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).  Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
SUMBER:
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html?m=1
https://www.google.co.id/amp/s/nindyaklarasinta.wordpress.com/2015/12/24/hubungan-comission-of-human-dengan-etika-bisnis-softskill/amp/


Minggu, 30 April 2017

TUGAS SOFTSKILL (ETIKA BISNIS)

TUGAS SOFTSKILL

ETIKA BISNIS

Nama: Marshiella Karisa Hutabarat
NPM: 16214425
Kelas 3EA22


        I.            Norma dan etika dalam pemasaran, produksi, MSDM, dan financial.

a.       Pasar dan perlindungan konsumen

Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317).
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tgentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial. Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen. Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban  tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan.
  • Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan  terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Adapun kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya.

Ø  Ulasan dari pasar dan perlindungan konsumen
KASUS INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

b.      Etika Iklan

Iklan adalah Pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat. sedangkan periklanan adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran
(Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :

1.    Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1.    Tata krama isi iklan
2.    Tata krama raga iklan
3.    Tata krama pemeran iklan
4.    Tata krama wahana iklan

2.    Tata Cara (Code of Practices) Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1.    Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2.    Bersaing secara sehat.
3.    Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Ø  Ulasan dari etika iklan
Salah satu contoh iklan yang tidak beretika yang mernah muncul di televisi adalah Iklan Pompa Air SHIMIZU. Iklan pompa air Shimizu berdurasi 30 detik. Dalam iklan tersebut sangat terlihat bahwa dalam iklan tersebut menyuguhkan sensasi erotis yang cukup menantang. Iklan ini diawali seorang wanita yang memakai pakaian tidur dengan belahan dada terbuka merengek kepada pasangannya. "Kalo nggak mancur terus kapan enaknya," katanya disertai dengan mimik yang menggoda. Model seksi yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian pergi ke sebuah mall Selanjutnya, wanita tersebut pergi ke mall dan ia ditawari obat kuat lelaki oleh seorang penjual. Namun, ia justru datang ke toko pompa air, pedagang di toko tersebut kemudian menawari pompa air merek Shimizu kepada wanita tersebut. Puncaknya, tawar-menawar yang dibumbui kalimat yang kurang senonoh pun mengalir, tanpa basa-basi. Menariknya lagi, sambil mempromosikan mesin pompa air Shimizu-nya, ada pemandangan menarik pada latar belakang pengambilan gambar itu. Ya, sebuah papan iklan lengkap dengan sepasang kekasih yang coba mengamati. Singkatnya, usai memasang pompa air Shimizu itu, si gadis cantik itu terlihat menari kegirangan, ditandai lekukan tubuhnya yang aduhai. Dalam bagian terakhir iklan itu, cewek itu disirami air oleh pasangannya. Kemudian gadis tersebut berkata,“Basah deh,” disertai dengan wajah yang menggoda.

Dari kasus diatas bahwa dapat disimpulkan jika iklan yang disiarkan pompa air Shimizu melanggar Etika Periklanan Indonesia nomer 26 yang berbunyi “Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.” Saya tidak tau mengapa iklan seperti itu dapat lolos dari lembaga yang mengatur periklanan di Indonesia dan bagaimana jika anak-anak yang melihat iklan tersebut maka akan buruk sekali dampak yang diberikan iklan tersebut.

c.       Privasi Konsumen

Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.

Ø  Ulasan dari privasi konsumen
Sumber : Kompas.com
Di akses : Sabtu, 14 Nopember 2015

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah artikel di internet mengangkat tentang dugaan pelanggaran privasi yang dilakukan pengojek berbasis aplikasi. Salah satu pelanggaran adalah memanfaatkan nomor kontak pelanggan untuk hal negatif.

Apa kata para pengguna ojek aplikasi tentang hal tersebut?

Riska (24), salah satu pengguna ojek aplikasi, mengatakan, selama tiga bulan memakai ojek aplikasi, ia belum pernah mengalami hal tak menyenangkan.

"Selama ini sih aman-aman saja," kata Riska kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (8/9/2015). (Baca: Pengemudi Ojek Aplikasi Bicara tentang Privasi Pelanggan)

Karyawati swasta itu menyadari nomor teleponnya memang akan diketahui pengojek yang diordernya. Ini diperlukan agar pengojek dapat menghubungi pelanggan untuk mengetahui posisi bertemu.

"Pertama saya juga kaget waktu tukang ojeknya telepon terus tahu nama saya. Terus baru ingat, oh iya kan data saya tersimpan di aplikasinya," ujar Riska.

Namun, dia mengaku tidak begitu khawatir soal pelanggaran privasi. Sebab, kata Riska, kalau pun terjadi hal tersebut, dia tak akan menanggapinya. Selain itu, dia memilih melaporkan ke perusahaan layanan ojek aplikasi tersebut. (Baca: Pengojek Berbasis Aplikasi Buka-bukaan soal Order Fiktif untuk Raup Untung)

"Kalau pun ada yang iseng, ya tinggal cuekin saja, terus laporkan lewat aplikasinya. Lagian, asal sudah tahu kalau ada yang enggak jelas, ya enggak usah ditanggepin," ujar Riska.

Aprilia (26), pelanggan ojek aplikasi lainnya, mengatakan akan melaporkan jika ada pengojek yang melakukan pelanggaran privasi. "Lapor saja sama kantornya kalau iseng," ujar Aprilia. (Baca: Soal Privasi Data Penumpang, Ini Pengakuan Pengemudi Go-Jek)

Karyawati yang tinggal di Bekasi itu awalnya memang khawatir. Namun, lanjutnya, tak ada pilihan lain karena mau tidak mau nomor teleponnya akan tersebar bila memanfaatkan jasa ojek aplikasi.

"Awalnya khawatir, tetapi ya sekarang percaya saja deh. Ya habis kalau enggak pakai nomor HP, bisa komunikasi (sama pengojek) lewat apa lagi," ujarnya.
Penulis
: Robertus Belarminus
Editor
: Desy Afrianti

d.      Multimedia Etika Bisnis

Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/ produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerinta lokal   dan  nasional,   dan   kondisi  bagi pekerja

Ø  Ulasan dari multimedia etika bisnis
Dalam berbisnis pastilah memerlukan sebuah wadah dimana disana kita dapat mempromosikan bisnis kita agar dapat dilihat oleh masyarakat luas. Media ini yang sering kita lihat dan dengar melalui banyak sekali media baik lewat media social ataupun surat kabar cetak. Tetapi para pembisnis haruslah mempromosikan bisnisnya dengan sebaik mungkin, semenarik mungkin, dan juga membuat para konsumen yang melihat iklan bisa melihat apa makna dari barang atau jasa yang akan diberikan oleh para pembisnis.

e.      Etika bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Ø  Ulasan dari etika bisnis
Sebuah perusahaan pengembang di Lampung membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah pabrik. Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada pihak perusahaan kontraktor tersebut. Dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor menyesuaikan spesifikasi bangunan pabrik yang telah dijanjikan. Sehingga bangunan pabrik tersebut tahan lama dan tidak mengalami kerusakan. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor telah mematuhi prinsip kejujuran karena telah memenuhi spesifikasi bangunan yang telah mereka musyawarahkan bersama pihak pengembang.

f.        Pemanfaatan SDM

Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya  tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.

Ø  Ulasan dari pemanfaatan SDM
Kasus : Batam Kekurangan Tenaga Kerja
Berbagai macam perusahaan yang ada dibatam sampai saat ini masih kekurangan untuk mendapatkan tenaga kerja yang terampil, atau terdidik guna memenuhi kebutuhan perusahaan.
Hal ini bisa dilihat dari tahun 2009 yang dibutuhkan mencapai 5000 orang, tetapi hanya dapat terpenuhi 3000 orang saja, kata Wali Kota Batam Ahmad Dahan di Surakarta, Jum’at (18/6).
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, mengatakan hal ini sesuai penandatangan kerjasama dengan Pemerintah Kota Surakarta, dalam bidang ketenagakerjaan di Loji Gandrung, Solo.
Penandatangan kerjasama tersebut dilakukan antara Wali Kota Batam, Ahmad Dahan dan Wali Kota Solo, Joko Widodo. Melalui kerjasama tersebut diharapkan mampu mengatasi masalah pengangguran dan meningkatkan perekonomian dikedua daerah.
“Seperti di industri elektronik, kami membutuhkan tenaga kerja terlatih. Sebenarnya di Batam juga masih banyak pengangguran tetapi sebagian besar bukan merupakan tenaga kerja terampil yang siap kerja, sehingga tetap saja membuat Batam kekurangan tenaga kerja” katanya.
Waikota Surakarta Joko Widodo, mengatakan tenaga kerja terampil yang ada didaerahnya memiliki kesempatan yang sangat besar untuk mengisi kekurangan tenaga kerja terampil di Batam.
Apalagi melalui Solo Techo Park (STP), lembaga pelatihan tenaga kerja terampil dikota Solo ditargetkan mampu mencetak sebanyak 3000 sampai dengan 4000 orang tenaga kerja siap pakai yang terampil dan juga yang terdidik ditiap tahunnya.
“Ditambah lulusan SMK di Solo yang juga siap kerja bisa mengisi diperusahaan elektrronik di Batam. Kesepakatan ini akan segera ditindak lanjuti dan tahun depan harus sudah terlaksana.”
( Sumber : “Manajemen Sumber Daya Manusia”, Dr. Dewi Hanggraeni, SE,. MBA, halaman 50-51,  Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI)

g.       Etika Kerja

Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
a)    Kejujuran
b)   Keterbukaan
c)    Loyalitas kepada perusahaan
d)   Konsisten kepada keputusan
e)    Dedikasi kepada stakeholder
f)    Kerjasama yang baik
g)   Disiplin
h)   Bertanggung jawab

Ø  Ulasan dari etika kerja
Yayasan AAF mempekerjakan karyawan secara tidak patut: menempatkan karyawan bukan pada bidang yang dijanjikan (calon sarjana diminta menjadi juru masak dan jaga warung) dengan jam kerja yang tidak manusiawi (jam 03:00 sampai jam 24:00); menahan ijasah karyawan sebagai jaminan ’hutang’ yang harus dibayar karyawan

h.      Hak-hak Pekerja

·         Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
·         Hak khusus untuk pekerja perempuan
·         Hak dasar mogok
·         Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
·         Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
·         Hak pekerja atas perlindungan upah
·         Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
·         Hak pekerja untuk hubungan kerja

Ø  Ulasan dari hak-hak pekerja
Buruh Long March Bandung-Jakarta Tolak Upah Murah
Liputan6.com, Jakarta – Ribuan buruh akan melakukan aksi long march dengan berjalan kaki dari Bandung menuju Jakarta. Buruh dan Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) rencananya bakal melaksanakan konsolidasi jelang mogok ‎nasional di Monumen Perjuangan, Bandung, Jawa Barat, besok Senin (16/11/2015).
Salah satu Presidium KAU-GBI, Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan digelar pada 24-27 November 2015. Long march dilakukan sebagai bentuk penolakan atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Kami juga menolak formula kenaikan upah minimum yang hanya berdasarkan inflasi plus Produk Domestik Bruto (PDB). Kami juga menuntut untuk dinaikannya upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan per bulan,” tegas Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Menurutnya, di sepanjang rute yang akan dilalui ribuan buruh peserta long march disisipipenggalangan tanda tangan petisi satu juta buruh dan rakyat melawan upah murah. “Petisi ini kemudian akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” jelas Said.
Analisis : berita tersebut dengan ada nya long march atau upah murah berdampak terhadap buruh dan pendapatan kurang puas saat bekerja sehingga buruh melakukan  konsolidasi jelang mogok ‎nasional di Monumen Perjuangan, Bandung, Jawa Barat, besok Senin (16/11/2015).
Kesimpulan : berita ini berdampak pada long march atau upah sehingga para buruh tidak sejutu kepada kebijakkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan buruh akan melakukan mogok kerja.


i.         Hubungan Saling Menguntungkan

Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan terhadap penyandang dana. Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu
1)   Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2)   Membuat buku pegangan karyawan.
3)   Sistem pengupahan yang profesional.
4)   Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5)   Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.

Ø  Ulasan dari hubungan saling menguntungkan
Dalam suatu perusahaan haruslah saling bekerja sama antara karyawan dengan tujuan dari perusahaan agar suatu rencana yang telah dibuat bersama bisa di jalankan dan tujuan tercapai dengan waktu yang singkat. Apabila rencana yang sudah dijalankan tersebut telah sampai tujuan dan mendapatkan keuntungan yang besar, maka para karyawan yang melaksanakan tugas mendapatkan bonus atau hadiah dari perusahaan agar para karyawan bisa lebih bersemangat untuk bekerja di perusahaan tersebut.

j.        Persepakatan penggunaan dana

Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

Ø  Ulasan dari persepakatan penggunaan dana
Perusahaan dengan menerima investasi dari luar harus mengelola secara terbuka dengan para investor. Contohnya adalah kota Jakarta selama bapak Ahok yang menjabat melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta dengan menerima investasi guna membantu menyelesaikan rencana-rencana pembangunan infrastruktur di kota Jakarta, seperti alat transportasi dan taman-taman di Jakarta. Dan bapak Ahok juga melakukan kebijakan pengelolaan keuangan di Jakarta secara terbuka, bukan hanya investor yang dapat melihat keuangannya tetapi masyarakat juga dapat melihat apa saja yang digunakan pemerintah dalam membenahi kota Jakarta.

       II.            Jenis pasar, latar belakang monopoli, etika dalam pasar kompetitif

a.       Pengertian persaingan sempurna, monopoli, dan oligopoly

·         Persaingan sempurna
Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah. Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.
·         Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka
·         Pasar oligopoli
Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau berbeda corak, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.

b.      Monopoli dan dimensi etika bisnis

Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.


c.       Etika di dalam pasar kompetitif

Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
1)    Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
2)    Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
3)    Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.

d.      Kompetisi pada pasar ekonomi global

Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau kemampuan saing untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor lain yang tidak diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015 (untuk jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang), beberapa hal yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara makro. Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka peningkatan produktivitas dan efisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.


SUMBER
Arijanto, Agus., Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis, Edisi ketiga, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.